Penghentian Sementara Operasional Truk Tambang saat Nataru 2025
Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Surat Edaran Bupati Tangerang Nomor 18 Tahun 2025 menetapkan penghentian sementara operasional truk pengangkut hasil tambang yang melintasi jalan nontol di wilayah Kabupaten Tangerang. Kebijakan ini berlaku mulai 24 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026, sebagai langkah menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban lalu lintas, serta kenyamanan masyarakat saat perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Penghentian berlaku untuk seluruh truk, baik dalam kondisi bermuatan maupun tidak bermuatan, dan akan diawasi oleh aparat penegak hukum serta perangkat daerah terkait.
Selama masa tersebut, perusahaan angkutan, pengemudi, maupun perusahaan penerima hasil tambang diminta mematuhi ketentuan yang berlaku karena pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk peninjauan ulang perizinan. Mari saling menjaga ketertiban dan berbagi informasi ini agar pelaksanaan libur Nataru berjalan aman dan lancar, Handai Tolan!
#KabupatenTangerang #InfoPublik #Nataru2025 #TertibLaluLintas
Berita Lainnya
-
22 Jul 2026
Gerakan Indonesia Asri
Kemiri, Jumat (03/07/2026) – Dalam rangka meningkatkan kepedulian masyarakat terhadap pentingnya menjaga kebersihan lingkungan serta ...
-
23 Jul 2026
POSYANDU
Kemiri, Rabu (01/07/26) Dalam rangka meningkatkan akses dan kualitas pelayanan kesehatan dasar yang berkesinambungan bagi ...
-
23 Jul 2026
Tes Kebugaran
Kemiri, Sabtu (20/06/26) – Dalam upaya meningkatkan kualitas kesehatan, kebugaran fisik, dan produktivitas kerja pegawai, ...
-
23 Jul 2026
Kunjungan Mentor Pelatihan FETP Frontline
Kemiri, Sabtu (13/06/26) – Dalam upaya memperkuat kapasitas sumber daya manusia di bidang surveilans epidemiologi ...
-
23 Jul 2026
Skrining TB Kusta
Kemiri, Sabtu (13/06/26) – Sebagai bentuk komitmen dalam meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan masyarakat serta mendukung ...