Penghentian Sementara Operasional Truk Tambang saat Nataru 2025
Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Surat Edaran Bupati Tangerang Nomor 18 Tahun 2025 menetapkan penghentian sementara operasional truk pengangkut hasil tambang yang melintasi jalan nontol di wilayah Kabupaten Tangerang. Kebijakan ini berlaku mulai 24 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026, sebagai langkah menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban lalu lintas, serta kenyamanan masyarakat saat perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Penghentian berlaku untuk seluruh truk, baik dalam kondisi bermuatan maupun tidak bermuatan, dan akan diawasi oleh aparat penegak hukum serta perangkat daerah terkait.
Selama masa tersebut, perusahaan angkutan, pengemudi, maupun perusahaan penerima hasil tambang diminta mematuhi ketentuan yang berlaku karena pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk peninjauan ulang perizinan. Mari saling menjaga ketertiban dan berbagi informasi ini agar pelaksanaan libur Nataru berjalan aman dan lancar, Handai Tolan!
#KabupatenTangerang #InfoPublik #Nataru2025 #TertibLaluLintas
Berita Lainnya
-
31 May 2026
Posko Kesehatan
Kemiri, Selasa (18/05/26) - Petugas kesehatan dari Puskesmas Kemiri melaksanakan pelayanan Posko Kesehatan dalam kegiatan ...
-
30 May 2026
Kegiatan Koordinasi Kecamatan
Kemiri, Selasa (19/05/26) Dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dan mewujudkan lingkungan yang bersih serta ...
-
29 May 2026
KELAS IBU HAMIL
Kemiri, Senin (18/05/26) - Dalam upaya meningkatkan kesehatan ibu dan anak, petugas kesehatan dari Puskesmas ...
-
29 May 2026
POSYANDU
Kemiri, (11/05/26) Dalam rangka meningkatkan pelayanan kesehatan masyarakat secara terpadu dan berkelanjutan, petugas kesehatan dari ...
-
30 May 2026
Pembinaan Dokter Kecil
Kemiri, Jumat (08/05/26) Dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan keterampilan siswa mengenai kesehatan serta membentuk perilaku ...