Pakaian Dinas ASN
Pakaian dinas merupakan salah satu penanda identitas dan wibawa Aparatur Sipil Negara sehingga penggunaan pakaian dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang diatur secara lengkap guna menciptkan keseragaman dan ketertiban. Dengan ini disampaikan bahwa seluruh ASN wajib menggunakan pakaian dinas sesuai ketentuan yang berlaku, yang tertuang pada Peraturan Bupati tentang Pakaian Dinas ASN.
Diharapkan seluruh ASN dapat mematuhi ketentuan ini secara tertib dan konsisten sebagai bentuk kedisiplinan serta profesionalisme dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab.
Berita Lainnya
-
23 Oct 2026
POSYANDU
Kemiri, 15 Oktober 2026 – UPTD Puskesmas Kemiri melaksanakan kegiatan pelayanan Posyandu Integrasi Layanan Primer ...
-
23 Oct 2026
Tracing Tbc Terintegrasi CKG
Kemiri, 15 Oktober 2026 – UPTD Puskesmas Kemiri kembali melaksanakan kegiatan tracing Tuberkulosis (TBC) terintegrasi ...
-
23 Oct 2026
Tracing Tbc Terintegrasi CKG
Kemiri, 11 Oktober 2026 – UPTD Puskesmas Kemiri kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan derajat kesehatan ...
-
23 Oct 2026
Tracing Tbc Terintegrasi CKG
Kemiri, 9 Oktober 2026 – UPTD Puskesmas Kemiri terus berupaya meningkatkan derajat kesehatan masyarakat melalui ...
-
23 Oct 2026
PROLANIS (Program Pengelolaan Penyakit Kronis)
Kemiri, 6 Oktober 2026 — UPTD Puskesmas Kemiri kembali melaksanakan kegiatan Program Pengelolaan Penyakit Kronis ...